🐰 Prinsip Prinsip Satuan Pengamanan
PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM. 1. Kami anggota satuan pengamanan, memegang teguh disiplin, patuh dan taat. pada pimpinan, jujur, dan bertanggung. jawab. 2. Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa menjaga kehormatan diri dan. menjunjung tinggi kehormatan satuan. pengamanan. 3. Kami anggota satuan pengamanan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia".